KONSEL, tirtamedia.id – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA), Kantor Imigrasi Kendari menggelar sosialisasi penting di Hotel Wonua Monapa, Konawe Selatan. Selasa (24/9/2024)
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Soesilo Sumedi, dengan partisipasi berbagai pemangku kepentingan dari sektor swasta hingga akademisi.
Sosialisasi ini berfokus pada implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 yang mengatur visa dan izin tinggal, serta tata cara pengurusannya. Materi komprehensif disampaikan oleh dua narasumber utama dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, yaitu Vodka Yosa Anggara, yang membahas peralihan dari ITAP, serta Afif Nur Anshari yang memberikan paparan mengenai ITAS Golden Visa. Mereka berkolaborasi dengan Ruri Hariri Roesman, Kepala Seksi Intaltuskim Kanim Kendari, yang mengulas aplikasi layanan visa dan izin tinggal di Kendari.
Para peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan perusahaan yang mempekerjakan TKA, pengurus izin tinggal, serta akademisi dari universitas terkemuka di Kota Kendari.
“Fokus utama kegiatan ini adalah memperkuat sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan akademisi dalam memastikan regulasi terkait TKA dipatuhi, serta memaksimalkan penerapan kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Soesilo Sumedi, Kepala Kantor Imigrasi Kendari.
Soesilo menekankan pentingnya koordinasi yang kuat antara perusahaan dan instansi terkait agar legalisasi dan keberadaan TKA sesuai dengan peraturan. Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan layanan inovasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya mendukung pembangunan nasional.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat lebih memahami aturan baru terkait visa dan izin tinggal, serta mengaplikasikannya dengan tepat dalam kegiatan operasional sehari-hari.(*)







