KENDARI, tirtamedia.id – Dua rekan wanita korban salah tembak polisi di Kota Kendari berinisial AN (25) dan IP (26) ditangkap Satresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kamis (01/02/2024).
AN merupakan warga Kolaka dan IP warga Kota Kendari. Keduanya menjadi target penangkapan aparat kepolisian. Mereka masuk dalam Daftar target operasi (TO) terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sultra.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menyampaikan, keduanya merupakan bandar narkoba jaringan Lapas. Dari keterangannya, kedua tersangka telah mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Konawe (Morosi) dan Kota Kendari.
Mereka ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari. Dari penangkapan tersebut, seorang wanita bernama Susianti Marpin (21) mengalami luka akibat terkena tembakan polisi.
Bambang mengatakan, tembakan dilakukan karena tersangka berupaya melawan dan melarikan diri. Tembakan tersebut kemudian mengenai kaca sisi kiri mobil dan mengarah tepat ke Susianti yang tengah duduk di bangku belakang.
“Pada saat itu yang bersangkutan (tersangka) tidak mau mengikuti arahan dari kami, dia masuk ke mobil dan langsung tancap gas. Karena posisinya anggota kita ini ada disekitar mobil dan terancam keselamatannya. Untuk itu anggota melakukan upaya dalam rangka melumpuhkan para tersangka,” katanya.
Dari tangan keduanya IP dan AM, Tim Satresnarkoba Polda Sultra mengamankan sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu seberat 13.84 gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke dua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sementara rekannya Susianti Marpin masih dalam perawatan di Rumah Sakit dr Ismoyo Korem 143/HO Kendari. Berdasarkan informasi korban merupakan anak dari Danramil 1309-01/STB Manado, Sulawesi Utara.
Reporter : Husni Mubarak.