KENDARI, Tirtamedia.id – Dua orang remaja di Kabupaten Muna inisial M (20) dan A (17) harus berurusan dengan polisi, usai mencabuli seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) umur 15 tahun bernama Bunga (samaran) secara bergantian.
Aksi bejat dua pelaku terhadap siswi kelas 1 SMA ini terjadi, pada Senin dini hari (21/2/2022) sekitar pukul 01.00 WITA, di salah satu lapangan bola yang ada di Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna.
Kapolsek Watopute, IPDA Bangga Parnadin Sidauruk saat dikonfirmasi media ini membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, kedua pelaku telah diamankan setelah hampir sepekan dalam pencarian polisi.
“Sudah pak baru didapat hari ini. Dua orang pelakunya sudah diamankan. Salah satu pelaku yang diamankan ini masih di bawah umur juga pak,” ujarnya via WhatsApp, Senin (28/2/2022).
Para pelaku diantar langsung oleh orangtua mereka di Polsek Watopute. Penyidik juga akan segera memintai keterangan terhadap keduanya.
Bangga menjelaskan, awalnya, Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku inisial M menjemput Bunga di rumahnya dan mengajaknya pergi di salah satu tempat acara malam (lulo) yang ada di Kecamatan Watopute.
Setelah beberapa jam menghadiri acara lulo dan sudah larut malam, Bunga meminta agar segera diantar pulang di rumahnya. M mengajak rekannya inisialnya A untuk menemaninya. Kedua pelaku bersama korban pun bonceng tiga menuju rumah Bunga.
Dalam perjalanan, ternyata mereka membawa korban di salah satu lapangan bola. Saat itu, M langsung memarkirkan kendaraan dan membaringkan korban di atas rumput. Dia pun mulai melancarkan aksinya.
Tak lama kemudian, rekan M inisial A yang masih dibawah umur ternyata tak hanya diam. Bukannya memberi pertolongan, A justru ikut-ikutan melampiaskan nafsunya dan memegang kedua tangan korban. Merekapun secara bergantian menggauli korban yang sudah tidak berdaya.
Usai melancarkan aksi tak senonoh itu, korban diantar pulang di rumahnya. Belakangan terungkap, Bunga menceritakan peristiwa yang dialami kepada ayahnya. Tak terima dengan kejadian itu, ayah korban pun melaporkan M dan A di Polsek Watopute.
Saat ini, aparat kepolisian telah mengambil keterangan dari korban dan saksi. BB yang sudah diamankan berupa satu lembar celana panjang jeans, pakaian dalam dan jaket milik korban.
Terkait pasal dan sanksi yang dikenakan, polisi sedang mengembangkan kasus tersebut.
Penulis: Herlis Ode Mainuru