KENDARI, tirtamedia.id – Seorang wanita bandar judi togel yang digerebek di los Pasar Anduonohu Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Lousi Sengka, saat konferensi pers si Markas Polresta, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, tersangka menjalankan aktivitas sebagai bandar judi togel selama 7 bulan di salah satu los Pasar Anduonohu, dengan keuntungan Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari.
Pengakuan tersangka, menjadi bandar judi togel karena butuh uang untuk menghidupi keluarganya.
“Modus operandinya menjual togel untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, jadi per hari tersangka ini bisa meraup keuntungan Rp100 ribu sampai Rp.150 ribu untuk menghidupi keluarganya,” ungkap Kombes Pol Edwin, saat konferensi pers di Markas Polresta Kendari, Kamis (14/8/2025).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Sebelumnya, tersangka digerebek langsung Direktur Perumda Pasar Kendari, Asnar, bersama Satpol PP, Selasa (12/8/2025).
Saat digerebek, tersangka sedang melakukan aktivitasnya di salah satu los Pasar Anduonohu. Dalam penggerebekan itu, diamankan sejumlah uang tunai taruhan judi togel, kertas rekapan angka judi dan beberapa barang bukti lainnya.
Menurut Direktur Perumda Pasar Kendari, Asnar, pelaku sudah tiga kali diberikan peringatan agar menghentikan aktivitas judi togel di Pasar Anduonohu, namun tidak dindahkan.
Peringatan ini disampaikan Asnar, setelah beberapa hari dilantik menjadi Direktur Perumda Pasar Kendari.
“Tiga kali teguran mulai teguran lisan melalui kepala pasar dan teguran tertulis, teguran itu agar pelaku menghentikan seluruh kegiatan perjudian di lingkungan pasar secara permanen,” ujar Asnar, ditemui pada Kamis (14/8/2025).
Asnar mengaskan, teguran ini berdasarkan Perda Nomor 16 tahun 2006 tentang pengurusan pasar dalam wilayah Kota Kendari.
Redaksi