KENDARI, tirtamedia.id – Dua remaja wanita di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di tangkap aparat kepolisian gegara mempromosikan situs judi online di akun media sosial (Medsos).
Kedua remaja tersebut berinisial AA (19) ditangkap di rumahnya di Kabupaten Kolaka Timur, sementara rekannya GA (23) di tangkap di Kabupaten Kolaka pada Jumat (19/07/2024) pekan lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko, Selasa (23/07/2024) mengatakan kedua remaja tersebut tertangkap tangan dengan sengaja memposting situs judi online di akun instagram pribadi nya.
Bambang mengungkapkan, akibat perbuatannya AA dan GA terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (3).
“Pasal tersebut mengatur tentang distribusi, transmisi, dan penyediaan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian tanpa hak, dengan pidana penjara maksimal sepuluh tahun,” katanya.
Saat ini kedua remaja tersebut diamankan disel tahanan Polda Sultra untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari kasus yang sama, sejauh ini Polda Sultra telah mengamankan sebanyak 5 pelaku diantaranya 4 wanita dan 1 pria.
Reporter : Husni Mubarak.







