Kendari, tirtamedia.id – Residivis narkoba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan berat, Rabu (27/5/2026) malam. Pelaku diketahui berinisial DE (37).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, DE kembali berurusan dengan hukum usai dilaporkan pria berinisial AN (28), yang menjadi korban penganiayaan.
“Pelaku ini merupakan residivis narkoba. Kami amankan atas laporan penganiayaan berat terhadap korban AN di tempat hiburan malam Exodus beberapa waktu lalu,” kata Malau dalam keterangannya diterima Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, motif penganiayaan tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian itu dipicu pertengkaran antara korban dengan rekan pelaku.
“Awalnya terjadi pertengkaran antara korban dan teman pelaku. Saat itu DE datang lalu melakukan penganiayaan di parkiran Exodus. DE ini merupakan residivis narkoba pada 2018,” ujarnya.
Saat kejadian, pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya diamankan Tim Buser77 Polresta Kendari di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
Kini DE kembali mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan tersebut.
Penulis: Husni Mubarak







