KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) menyampaikan capaian kinerja dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Sulawesi Tenggara sepanjang tahun 2024.
Dalam laporan yang dirilis pada Selasa (24/12/2024), BNNP Sultra mengungkapkan telah melampaui target penanganan kasus narkoba tahun ini. Dari target 10 kasus, pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus dengan total 12 tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan empat perempuan.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 7,6 kilogram narkotika, meliputi 5,5 kilogram sabu dan 2,1 kilogram ganja.
Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, Alam Kusuma, menyebutkan bahwa 11 berkas kasus tersebut telah diserahkan ke kejaksaan, meski satu berkas masih dalam proses kelengkapan.
“Sepanjang tahun 2024, kita sudah menangani 11 kasus dari target 10. Untuk 12 tersangka, semuanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, namun satu kasus belum P-21 karena masih ada kekurangan. Di sini terlibat jaringan antarprovinsi, kurir di provinsi, hingga kabupaten,” ujar Alam Kusuma.
Selain penindakan, BNNP Sultra juga berhasil merehabilitasi 55 pengguna narkotika. Sebanyak 43 orang menjalani rawat jalan, sementara 12 lainnya mendapatkan perawatan inap.
Laporan ini menunjukkan komitmen BNNP Sultra dalam memberantas peredaran narkoba dan memberikan layanan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pemulihan masyarakat yang terlibat penyalahgunaan narkotika.(*)







