• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Wednesday, April 1, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Temuan Bawaslu Sultra dalam Pengawasan PDPB KPU di 17 Kabupaten Kota

September 30, 2025
in News, Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Bawaslu Sultra, Bahari. (Foto: Istimewa)

Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Bawaslu Sultra, Bahari. (Foto: Istimewa)

141
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, tirtamedia.id – Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), lakukan pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) terhadap 2.668 sampel daftar pemilih berkelanjutan hasil Pencocokan dan Penelitian Terbatas yang dilakukan oleh KPU Sultra dan jajarannya pada 17 Kabupaten/Kota.

Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Bawaslu Sultra, Bahari, mengatakan ada tiga fokus pengawasan yang dilakukan yakni; Pertama, kesesuaian prosedur dalam melakukan pencocokan dan penelitian terbatas. Kedua, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ketiga, Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dikategorikan sebagai pemilih baru.

“Pengawasan dilakukan melalui empat metode pengawasan yaitu, pencegahan, pengawasan langsung, Uji Petik, dan pengawasan partisipatif,” ujar Bahari, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

Pertamina Respons Isu Kenaikan Harga BBM, Belum Ada Pengumuman Resmi

Program Rumpon PT GKP Dorong Nelayan Wawonii Lebih Efisien dan Terarah

Bahari, mengungkapkan dalam pengawasan itu Bawaslu Sultra menemukan beberapa hal. Pertama terkait kesesuain proses pencocokan dan penelitian terbatas, Bawaslu menemukan bahwa KPU Sultra dan jajarannya KPU Kabupaten/Kota melakukan pencocokan dan peneltian terbatas sesuai ketentuan PKPU 1 Tahun 2025.

“Diantaranya, pengelohan data yang dilakukan telah bersumber dari data hasil sinkornisasi yang dilakukan KPU,” ujarnya.

Kemudian kata Bahari, penyusunan PDPB pada saat pencocokan dan penelitian terbataas (Coktas) telah melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk diantaranya adalah memberikan akses pengawasan yang optimal kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan melekat.

Bahari, menyebut bahwa KPU Sultra dan KPU Kabupaten/Kota, dalam pemutakhiran DPB telah berkoordinasi dengan dinas penyelengara urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, TNI, Polri, Pemerintah Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan rukun tetangga/rukun warga.

“KPU Sultra dan jajarannya di tingkat KPU Kabupaten/Kota dalam memutakhirkan DPB, telah memutakhirkan DPB melalui koordinasi dengan pihak terkait minimal tiga bulan sekali,” kata Bahari.

Selain itu, KPU Sultra dan jajarannya di tingkat KPU Kabupaten/Kota dalam memutakhirkan DPB telah melakukan penandaan, checklist, pengisian alat kerja, dan/atau melakukan pengisian terhadap form KPU terhadap Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Pemilih Baru, dan/atau Pemilih yang tidak padan dengan data kependudukan.

Pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Bawaslu Sultra melakukan sampiling terhadap 1.461 pemilih data pemilih kategori TMS, yang dilakukan pencocokan dan penelitian terbatas dengan fokus TMS.

Dijelaskan, sampling pemilih TMS itu adalah kategori pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih belum genap berumur 17 tahun, dan belum kawin/meninkah saat dilakukan PDPB, pemilih pindah domisili, pemiliha menjadi prajurit TNI, pemiliha menjadi anggota Polri, warga negara asing, pemilih yang dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hasil pengawasan terkait hal ini, Bawaslu Sultra, menemukan pemilih yang sudah meninggal dunia tercatat 725 pemilih yang disampling ketika dilakukan Coktas telah sesuai dikategorikan sebagai pemilih meninggal dunia, sedangkan 38 pemilih lainnya yang disampling tidak sesuai.

Kategori pemilih ganda, tercatat tiga pemilih dalam daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan sampling pada Coktas dan telah sesuai.

Pemilih belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin atau menikah saat dilakukan PDPB tercatat nihil

“Pemlih pindah domisili tercatat sebanyak 525 pemilih yang telah sesuai dikategorikan sebagai TMS dan terdapat 14 pemilih yang tidak sesuai karena tidak pindah domisili ketika dilakukan Coktas,” jelas Bahari.

Sementara pemilih menjadi prajurit TNI tercatat sebanyak 36 pemilih yang telah sesuai, dan pemilih menjadi anggota Polri tercatat 46 pemilih yang telah sesuai, serta terdapat 17 Pemilih yang Tidak Sesuai karena belum beralih status.

Kategori warga negara asing tercatat nihil, dan pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum juga tercatat nihil.

Lanjut Bahari, dalam pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap pemilih kategori pemilih baru, Bawaslu, melakukan sampling 1.207 data pemilih kategori pemilih baru.

“Pengawasan ini fokus data Pemilih yaitu pemilih genap berumur tujuh belas tahun pada saat dilakukan PDPB, pemilih yang sudah kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB meskipun yang bersangkutan belum berusia tujuh belas tahun, pemilih yang berubah status dari prajurit TNI atau anggota POLRI menjadi warga sipil, mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik, dan Pemilih pindah,” jelasnya.

Diungkapkan, hasil temuan dalam pengawasan kategori ini diantaranya pertama, pemilih genap berumur 17 tahun pada saat dilakukan PDPB tercatat sebanyak 689 Pemilih yang disampling ketika dilakukan Coktas adalah sesuai dikategorikan sebagai baru dikarenakan telah berusia 17 Tahun, sedangkan 83 Pemilih yang disampling adalah tidak sesuai.

Kedua, pemilih yang sudah kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB meskipun yang bersangkutan belum berusia 17 (tujuh belas) tahun tercatat NIHIL.

Ketiga, pemilih yang berubah status dari prajurit TNI atau anggota POLRI menjadi warga sipil tercatat sebanyak 25 Pemilih telah sesuai, sedangkan 14 Pemilih tidak sesuai karena masih dikategorikan sebagai Sipil.

Keempat, mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik tercatat nihil, dan Pemilih pindah (masuk) tercatat sebanyak 250 Pemilih pada DPB telah sesuai, sedangkan 2 Pemilih tercatat tidak sesuai.

Redaksi

Tags: BaharibawasluBawaslu SultraKordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Bawaslu SultraPengawasan PDPBPenyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Berita Terkait

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus, Rabu (1/4/2026) dini hari. (Foto: Istimewa)

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

April 1, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Transaksi narkoba jenis sabu di parkiran Kos Pondok Widya 3, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua digagalkan personel Satresnarkoba...

Pertamina Respons Isu Kenaikan Harga BBM, Belum Ada Pengumuman Resmi. (Foto: Istimewa)

Pertamina Respons Isu Kenaikan Harga BBM, Belum Ada Pengumuman Resmi

March 31, 2026
0

Makassar, tirtamedia.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait perubahan harga BBM,...

Program Rumpon PT GKP Dorong Nelayan Wawonii Lebih Efisien dan Terarah. (Foto: Istimewa)

Program Rumpon PT GKP Dorong Nelayan Wawonii Lebih Efisien dan Terarah

March 31, 2026
0

Wawonii, tirtamedia.id - Program rumpon PT GKP di lepas pantai Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai memberikan...

Seribu Karung Beras Disalurkan Perhapi Sultra dan UBP untuk Warga Kendari. (Foto: Istimewa)

Seribu Karung Beras Disalurkan Perhapi Sultra dan UBP untuk Warga Kendari

March 22, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Seribu karung beras disalurkan oleh Perhapi Sultra bekerja sama dengan CV Unaaha Bakti Persada (UBP) kepada masyarakat...

Load More

BERITA LAINNYA

Dorong Kemajuan Ekonomi Daerah, Kadin se Sulawesi Gelar Rakorwil II di Gorontalo

Dorong Kemajuan Ekonomi Daerah, Kadin se Sulawesi Gelar Rakorwil II di Gorontalo

October 4, 2023
Paslon Wali Kota Abdul Rasak – Afdhal, Melaporkan Pemasangan Logo PAN dan Pengrusakan Baliho ke Bawaslu Kendari

Paslon Wali Kota Abdul Rasak – Afdhal, Melaporkan Pemasangan Logo PAN dan Pengrusakan Baliho ke Bawaslu Kendari

October 10, 2024
Didampingi Kuasa Hukum, Prof B Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Didampingi Kuasa Hukum, Prof B Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka

August 23, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Gubernur Sultra Jaelani Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus
  • Pertamina Respons Isu Kenaikan Harga BBM, Belum Ada Pengumuman Resmi

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist