KENDARI, tirtamedia.id – Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), lakukan pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) terhadap 2.668 sampel daftar pemilih berkelanjutan hasil Pencocokan dan Penelitian Terbatas yang dilakukan oleh KPU Sultra dan jajarannya pada 17 Kabupaten/Kota.
Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Bawaslu Sultra, Bahari, mengatakan ada tiga fokus pengawasan yang dilakukan yakni; Pertama, kesesuaian prosedur dalam melakukan pencocokan dan penelitian terbatas. Kedua, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ketiga, Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dikategorikan sebagai pemilih baru.
“Pengawasan dilakukan melalui empat metode pengawasan yaitu, pencegahan, pengawasan langsung, Uji Petik, dan pengawasan partisipatif,” ujar Bahari, Selasa (30/9/2025).
Bahari, mengungkapkan dalam pengawasan itu Bawaslu Sultra menemukan beberapa hal. Pertama terkait kesesuain proses pencocokan dan penelitian terbatas, Bawaslu menemukan bahwa KPU Sultra dan jajarannya KPU Kabupaten/Kota melakukan pencocokan dan peneltian terbatas sesuai ketentuan PKPU 1 Tahun 2025.
“Diantaranya, pengelohan data yang dilakukan telah bersumber dari data hasil sinkornisasi yang dilakukan KPU,” ujarnya.
Kemudian kata Bahari, penyusunan PDPB pada saat pencocokan dan penelitian terbataas (Coktas) telah melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk diantaranya adalah memberikan akses pengawasan yang optimal kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan melekat.
Bahari, menyebut bahwa KPU Sultra dan KPU Kabupaten/Kota, dalam pemutakhiran DPB telah berkoordinasi dengan dinas penyelengara urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, TNI, Polri, Pemerintah Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan rukun tetangga/rukun warga.
“KPU Sultra dan jajarannya di tingkat KPU Kabupaten/Kota dalam memutakhirkan DPB, telah memutakhirkan DPB melalui koordinasi dengan pihak terkait minimal tiga bulan sekali,” kata Bahari.
Selain itu, KPU Sultra dan jajarannya di tingkat KPU Kabupaten/Kota dalam memutakhirkan DPB telah melakukan penandaan, checklist, pengisian alat kerja, dan/atau melakukan pengisian terhadap form KPU terhadap Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Pemilih Baru, dan/atau Pemilih yang tidak padan dengan data kependudukan.
Pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Bawaslu Sultra melakukan sampiling terhadap 1.461 pemilih data pemilih kategori TMS, yang dilakukan pencocokan dan penelitian terbatas dengan fokus TMS.
Dijelaskan, sampling pemilih TMS itu adalah kategori pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih belum genap berumur 17 tahun, dan belum kawin/meninkah saat dilakukan PDPB, pemilih pindah domisili, pemiliha menjadi prajurit TNI, pemiliha menjadi anggota Polri, warga negara asing, pemilih yang dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hasil pengawasan terkait hal ini, Bawaslu Sultra, menemukan pemilih yang sudah meninggal dunia tercatat 725 pemilih yang disampling ketika dilakukan Coktas telah sesuai dikategorikan sebagai pemilih meninggal dunia, sedangkan 38 pemilih lainnya yang disampling tidak sesuai.
Kategori pemilih ganda, tercatat tiga pemilih dalam daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan sampling pada Coktas dan telah sesuai.
Pemilih belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin atau menikah saat dilakukan PDPB tercatat nihil
“Pemlih pindah domisili tercatat sebanyak 525 pemilih yang telah sesuai dikategorikan sebagai TMS dan terdapat 14 pemilih yang tidak sesuai karena tidak pindah domisili ketika dilakukan Coktas,” jelas Bahari.
Sementara pemilih menjadi prajurit TNI tercatat sebanyak 36 pemilih yang telah sesuai, dan pemilih menjadi anggota Polri tercatat 46 pemilih yang telah sesuai, serta terdapat 17 Pemilih yang Tidak Sesuai karena belum beralih status.
Kategori warga negara asing tercatat nihil, dan pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum juga tercatat nihil.
Lanjut Bahari, dalam pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap pemilih kategori pemilih baru, Bawaslu, melakukan sampling 1.207 data pemilih kategori pemilih baru.
“Pengawasan ini fokus data Pemilih yaitu pemilih genap berumur tujuh belas tahun pada saat dilakukan PDPB, pemilih yang sudah kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB meskipun yang bersangkutan belum berusia tujuh belas tahun, pemilih yang berubah status dari prajurit TNI atau anggota POLRI menjadi warga sipil, mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik, dan Pemilih pindah,” jelasnya.
Diungkapkan, hasil temuan dalam pengawasan kategori ini diantaranya pertama, pemilih genap berumur 17 tahun pada saat dilakukan PDPB tercatat sebanyak 689 Pemilih yang disampling ketika dilakukan Coktas adalah sesuai dikategorikan sebagai baru dikarenakan telah berusia 17 Tahun, sedangkan 83 Pemilih yang disampling adalah tidak sesuai.
Kedua, pemilih yang sudah kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB meskipun yang bersangkutan belum berusia 17 (tujuh belas) tahun tercatat NIHIL.
Ketiga, pemilih yang berubah status dari prajurit TNI atau anggota POLRI menjadi warga sipil tercatat sebanyak 25 Pemilih telah sesuai, sedangkan 14 Pemilih tidak sesuai karena masih dikategorikan sebagai Sipil.
Keempat, mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik tercatat nihil, dan Pemilih pindah (masuk) tercatat sebanyak 250 Pemilih pada DPB telah sesuai, sedangkan 2 Pemilih tercatat tidak sesuai.
Redaksi