KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria berinisial TB (30) diciduk polisi, saat tempelkan sabu yang disembunyikan dalam bungkusan mie instan, di Jalan Madusila, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, tepatnya di Halte seputaran Kantor DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (17/8/2022) sekira pukul 21.00 WITA.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, saat diamankan pelaku mengaku masih memiliki narkoba yang disimpan di rumahnya. Saat itu juga, tersangka TB langsung dibawa ke kediamannya di Jalan Madusila, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia untuk dilakukan penggeledahan.
“Dalam kamar pelaku kami menemukan 26 paket sabu, yang disimpan dalam dompet warna cokelat. Sehingga total sabu yang diamanakan ada 27 paket dengan berat bruto 12,38 gram,” ujarnya saat press release Selasa (23/8/2022).
Setelah penggeledahan, tersangka TB bersama barang bukti (BB) yang diamankan, langsung dibawa ke kantor Polresta Kendari guna diproses lebih lanjut.
AKP Hamka mengungkapkan, saat diinterogasi pelaku mengaku memperoleh narkoba tersebut, dari lelaki M yang ia kenal saat bersama-sama menjadi sopir mobil ekspedisi.
“Tersangka TB sudah 4 kali menerima paket sabu dari lelaki M, dan upah yang diterima yakni Rp 100 ribu per gramnya,” ungkap Hamka.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki M. Sementara TB kini mendekam dalam sel tahanan Polresta Kendari.
“Tersangka TB dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







