KONAWE, Tirtamedia.id – Polres Konawe meringkus tiga orang pelaku, karena telah menjual korban kepada pria hidung belang sebanyak lima kali dengan tarif Rp 400 ribu – Rp 1 juta. Korbannya adalah anak 12 tahun berinisial N.
KBO Satreskrim Polres Konawe, IPDA La Ode Anti mengatakan, ketiga pelaku eksploitasi itu terdiri dari dua orang perempuan inisial IR alias IM (16) dan SRE alias A (22), kemudian seorang pria inisial FMA alias HE (16).
Pelaku SRE diamankan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 9 Mei 2022, sedangkan IR dan FMA diamankan di Kabupaten Konawe.
“Awalnya pada hari Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 16.30 WITA, korban pergi dari rumah menuju Unaaha dijemput oleh saudara Yoga dan dibawa di Wisma Toowoo, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Di tempat tersebut ada pelaku SRE alias A (teman Yoga) yang sudah menunggu,” ujarnya, Senin (13/6/2022).
Selanjutnya, pelaku SRE alias A membuka aplikasi Me Chat dan mencari seorang pria yang mau dilayani oleh korban N. Ketika pelaku telah menemukan pria yang dicari, korban N dijemput dari Wisma Toowoo menuju Hotel Sri Rahayu yang berlokasi di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
“Di tempat itulah korban pertama kali berhubungan layaknya suami istri dengan pria hidung belang dan dibayar sebesar Rp 1 juta. Dari total uang tersebut, korban N memberikan kepada pelaku SRE sebesar Rp 100 ribu karena telah mencarikan pelanggan,” tambahnya.
Eksploitasi kedua terjadi pada Jumat (29/4/2022) di Wisma Toowoo. Pelaku SRE kembali mengeksploitasi korban N dengan bayaran Rp 500 ribu dan SRE mengambil upah Rp 100 ribu.
Eksploitasi ketiga masih ditempat dan hari yang sama. Kali ini, pelaku eksploitasi adalah inisial IR alias IM, rekan SRE. Dia mencarikan pelanggan untuk korban N dengan tarif Rp 400 ribu. Pelaku I hanya meminta imbalan dari korban N sebesar Rp 50 ribu.
Eksploitasi keempat terjadi pada Sabtu (30/5/2022) di Wisma Toowoo. Pelaku adalah inisial FMA alias HE, rekan dua pelaku lainnya yakni SRE dan IR. Di tempat ini, pelaku mencarikan pelanggan kepada korban N dengan biaya Rp 400 ribu. Pelaku sendiri mengambil upah hanya Rp 50 ribu.
Dan eksploitasi terakhir terjadi pada Minggu (1/5/2022), pelakunya adalah SRE. Kali ini, pelaku kembali mencarikan pelanggan tetapi upah yang diberikan kepada korban N hanya Rp 200 ribu dan sisanya digunakan oleh pelaku dengan alasan untuk membayar penginapan di Wisma Toowoo, kos, dan dipakai untuk makan serta membeli pakaian korban.
Atas tindak pidana (TP) eksploitasi anak itu, para pelaku dikenakan Pasal 88 jo Pasal 761 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Untuk pelaku SRE sudah berada di Mako Polres Konawe sedangkan IR dan MA yang masih di bawah umur masih dalam pengamanan pihak keluarga,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







