BAUBAU, Tirtamedia.id – Seorang pria inisial SA (47) warga Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tega cabuli keponakan sendiri.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak korban masih berusia 8 tahun, tepatnya pada tahun 2009.
Tindakan tidak senonoh itu berawal saat korban baru pulang dari sekolah, tiba-tiba pelaku menyentuh bagian intim tubuh korban dan membaringkan korban bahkan melancarkan aksi bejatnya.
“Bagian intim tubuh korban ini luka dan mengeluarkan darah. Tetapi pelaku mengancam korban agar tidak melapor ke orang tua kandungnya dan bibinya (istri pelaku),” ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Erwin menambahkan, karena takut korban akhirnya tidak berani melaporkan kejadian tersebut. Pelaku pun terus melakukan aksi bejatnya setiap dua hari sekali.
Bahkan, saat korban duduk di bangku SMP, SMA dan Perguruan Tinggi, pelaku masih meminta jatah untuk memenuhi nafsu birahinya.
“Apabila korban menolak, dia selalu mendapat ancaman akan dibunuh dan pelaku akan menyebarkan video korban saat disetubuhi. Pelaku mengancam akan menyebarkan video itu ke dosen serta teman-teman kuliah korban,” tambah Erwin.
Mantan Kapolres Konawe Selatan ini menambahkan, aksi pencabulan itu terakhir dilakukan pelaku di Kecamatan Wolio, pada Sabtu (22/1/2022).
Korban yang tak tahan dengan tingkah pamannya itu, mulai membuka suara dan melapor pada orang tua kandungnya yang sudah cerai.
Pelakupun dilaporkan dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/14/I/2022/SPKT/RES BB/ Polda Sultra, tanggal 24 Januari 2022.
Saat ini, korban dan sejumlah saksi sudah diperiksa. Pelaku juga sudah diamankan oleh polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPIDANA dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru