BUTON UTARA, tirtamedia.id – Seorang Personel Polres Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Briptu MN menganiaya kekasihnya yang sedang hamil hingga keguguran.
Kini, korban telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Butur.
Dari pengakuan korban Bunga (nama Samaran) penganiayaan dilakukan saat dirinya minta segera dinikahi namun pelaku malah meminta korban untuk melaporkan penganiayaan itu ke Polres Butur.
Akibat penganiayaan itu, janin yang dikandung korban berusia sekitar 3 bulan keguguran dan dibuang pelaku di kloset kamar mandi.
Bunga mengaku, dirinya telat datang bulan pada 6 Maret 2023 lalu. Ia lantas mengecek kehamilannya menggunakan alat tespek.
“Ternyata hasilnya positif. Saat itu juga saya memberi tahu Briptu MN, tapi tidak percaya,” ujar Bunga saat dihubungi Wartawan Tirtamedia.id pada Jumat (9/6/2023).
Untuk membuktikan dirinya berbadan dua, B mendatangi salah satu klinik di Butur, pada (18/3/2023). Hasilnya Bunga hamil 3 bulan.
Tetapi, lagi-lagi polisi yang bertugas sebagai penyidik pembantu di Satreskrim Polres Butur ini, tak percaya. Keesokan harinya, Briptu MN malah meminta Bunga menggugurkan kandungannya, tapi ia menolak.
“Dia kembali mengajak berhubungan badan, tapi saya menolak. Tiba-tiba Briptu MN menghampiri dan memukul alat vital saya sebanyak 3 kali,” beber Bunga.
Akibat pukulan itu, Bunga merasa sakit di alat kewanitaannya dan kram di perut. Bukannya peduli, Briptu MN malah meminta korban agar tak melapor ke siapapun.
“Besok paginya, sekitar jam 6 saya mengalami pendarahan dan langsung keguguran. Janin langsung diambil Briptu MN dibuang di kloset kamar mandi kost,” ungkapnya.
Korban tak tinggal diam, dirinya meminta Briptu MN bertanggung jawab dan menikahi dirinya.
Di Hadapan keluarga Bunga dan orang tuanya, serta kepala desa, Briptu MN berjanji akan menikahi korban. Namun, Briptu MN meminta waktu untuk memberitahu hal itu kepada orang tuanya.
“Dia bersedia menikah setelah Idul Fitri, tapi 29 April tiba-tiba Briptu MN buat pengakuan tidak mau bertanggung jawab, dan menyuruh melapor ke polisi,” jelasnya.
Bunga pun memberanikan diri melaporkan kasus itu ke Polres Butur, pada 2 Mei 2023. Hal itu setelah dirinya diminta berkali-kali oleh Briptu Maslan.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Mochammad Sholeh membenarkan informasi tersebut. Briptu MN kini sudah dimutasi ke bagian seksi umum (Sium).
“Sudah ditangani, anggota tersebut sudah dicopot oleh kapolresnya sejak 7 Juni. Selanjutnya akan diperiksa kode etiknya,” kata Mochammad Sholeh.
Reporter : Dandy