KENDARI, tirtamedia.id – Jadi kurir sabu seorang pria berinisial TK tidak berkutik saat diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari. Jumat (22/09/2023) malam.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengatakan dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 640 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
Bahri mengungkapkan berdasarkan penyelidikan sementara, diketahui tersangka merupakan kurir sabu jaringan Lapas Kendari.
“Untuk sementara bahwa barang ini dikendalikan dari Lapas dan selanjutnya kami akan konfirmasi ke pihak Lapas,” kata Bahri Sabtu (23/09/2023).
Bahri menerangkan, tersangka juga merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah diamankan Polda Sultra dengan kasus yang sama.
“Tersangka ini sudah dua kali yah. Pernah dia ditangkap sama Direktorat Narkoba Polda Sultra dengan barang bukti 10 gram dan dipidana 6 tahun penjara dan sudah bebas,” ujar Bahri.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Kendari guna penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling ringan 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Husni Mubarak.







