KONAWE, Tirtamedia.id – Seorang anak yang masih berumur 2 tahun bernama Bunga (samaran) menjadi korban pencabulan, Minggu (20/3/2022). Pelaku diketahui inisial A (47) warga Kecamatan Anggotoa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aksi pencabulan ini dibenarkan oleh Kapolsek Wawotobi, AKP Tahalim. Katanya, pelaku A melancarkan aksinya saat korban sedang tidur.
Awalnya, pada hari Selasa (15/3/2022) orang tua korban datang ke rumah keluarganya di tempat kejadian perkara (TKP) untuk membantu persiapan pesta yang rencananya akan dilakukan, pada Minggu (20/3/2022).
Setelah pesta selesai, kebiasaan warga di tempat ini melakukan acara lulo bersama, ibu korban juga ikut memeriahkan acara molulo itu. Sementara anaknya bernama Bunga telah tertidur dan disimpan di rumah orang tuanya yang lokasinya bersebelahan dengan acara tersebut.
Di tengah-tengah acara lulo, anaknya menangis. Pihak keluarga pun memanggil ibu korban. Tak lama kemudian, si ibu datang. Seketika, dia kaget melihat anaknya sedang digendong oleh pelaku A menangis histeris sambil memegang alat vitalnya.
“Ibu korban langsung membawa anaknya di dalam kamar dan membuka popoknya. Saat itu, dia melihat alat vital putrinya mengeluarkan darah. Dia sempat tanya pelaku, anaknya diapakan, tapi dia (pelaku) menyangkal,” ujarnya, Senin (21/3/2022).
Tak terima dengan kejadian itu, orang tua korban melapor di Polsek Wawotobi. Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku juga telah mengakui perbuatannya.
“Alasannya dia mabuk, makanya tangannya dia (pelaku) masukan ke dalam alat vital anak perempuan itu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







