KENDARI, tirtamedia.id – Sebanyak 8,24 gram sabu ditemukan tim buser 77 Satres Narkoba Polresta Kendari dari tangan seorang wanita di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat pada Kamis (15/6/2023) Malam.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan bahwa pelaku yang diamankan Imelda Dwi Kartini (33) seorang wiraswasta.
Tim Satres Narkoba yang berada di lapangan, juga menemukan 1 sachet plastik bening, 1 klip sachet bening, tas kain, timbangan digital, sendok sabu, potongan pipet dan smartphone.
“Pelaku mendapat paket dari seorang pria berinisial HR, dia juga mengambil tempelan sabu di lorong segar, Kecamatan Kadia”, ungkap Hamka saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (24/6/2023) pagi.
Dia menjelaskan bahwa pelaku sudah beberapa kali mengambil paket sabu dari pria berinisial HR.
“Pengakuan pelaku, sudah menggunakan narkoba sejak setahun terakhir dan digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi untuk menunjang pekerjaan, jelasnya.
Selain itu,pada saat penangkapan polisi menemukan dua orang lainnya yang berada di tempat kejadian. Keduanya diketahui merupakan Camat di Kabupaten Konawe dan seorang wanita berprofesi sebagai PNS.
Hamka menambahkan setelah di tes urin terhadap rekan tersangka, keduanya negatif dan polisi tidak menemukan barang bukti yang memberatkan untuk dilakukan penahanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Reporter : Dandy