KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang pria berinisial RM (43) pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (17/01/2023).
Pelaku ditangkap tim Buser 77 Polresta Kendari di Jalan dr Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sekira pukul 14.00 WITA setelah beberapa bulan melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, aksi pencabulan yang dilakukan RM diketahui sudah terjadi sebanyak 7 kali sejak Agustus 2020. Pelaku melancarkan aksinya di rumah orang tua korban di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban yang masih berusia 13 itu dengan uang Rp 50 ribu,” beber, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di sel tahanan Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal perlindungan anak UU Nomor 82 Perppu 1/2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya, Polresta Kendari juga menangkap seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial MS (38) di Jalan Jendral A.H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Minggu (15/01/2023).
Penulis : Husni Mubarak







