KENDARI, Tirtamedia.id – Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggerebek 2 rumah milik pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari pada Senin malam (1/8/2022) sekitar pukul 23.45 WITA.
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, polisi mendapat informasi dari masyarakat sekitar. Selanjutnya, tim bergerak menuju tempat tinggal pelaku inisial GS di Jalan Meohai, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Saat menggerebek, pelaku GS mengaku menyimpan sabu tersebut di rumah rekannya yang bernama inisial FJ,” bebernya, Jumat (5/8/2022).
Selanjutnya, polisi langsung bergegas menuju rumah pelaku inisial FJ tepatnya di Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Di rumah FJ, tim mendapat 5 bungkus teh China dan 3 sachet narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram, 16 butir extasi, 1 gram ganja, dan sejumlah BB non narkotika lainnya,” tambahnya.
Selanjutnya, kedua pelaku dan seluruh BB diamankan di Mako Polda Sultra untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, dari hasil interogasi polisi, kedua pelaku mendapat sabu tersebut lintas provinsi yakni berasal dari Jawa Timur dikirim ke Kalimantan Selatan, dan kedua pelaku menunggu pengiriman di tempat tersebut sebelum diloloskan di Sultra.
“Kedua pelaku diarahkan oleh seorang pria inisial F. Pelaku GS dan FJ diupah masing-masing Rp100 juta jika berhasil mengedarkan sabu tersebut di Sultra,” pungkasnya.
Kini, polisi tengah mengejar pelaku inisial F. Sementara GS dan FJ dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (2), Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Penulis: Herlis Ode Mainuru