KENDARI, Tirtamedia.id – Kompolotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis motor trail akhirnya diringkus polisi.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman mengatakan, para pelaku berjumlah 6 orang yakni Uci (28), Rian (21), La Muru (35), Idris (45), Safadin (21), dan La Taha (32).
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku curanmor ini memiliki peran masing-masing,” ujarnya, Kamis (23/6/2022).
Pelaku bernama Ucil berperan sebagai eksekutor atau mencuri motor trail yang telah ditargetkan, sedangkan rekannya bernama Rian menjaga dan mengawasi keadaan sekitar.
Ketika motor berhasil digasak, Idris bertugas mengubah rangka dan nomor mesin. Sedangkan Safadin mendesain motor tersebut menggunakan stiker.
Ketika motor telah dimodifikasi, peran selanjutnya ada di tangan La Muru. Dia bertugas untuk mencari pelanggan dan memasarkan motor hasil curian tersebut pada siapa saja yang ingin membeli.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya mendapat informasi itu dari dua orang korban yang mengaku telah kehilangan motor, pada Kamis (16/6/2022) dan Senin (20/6/2022).
Saat itu juga, mereka langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus para pelaku di Kota Kendari tanpa perlawanan.
“Dari tangan komplotan pelaku ini, kami menyita 4 unit motor trail dan perlengkapan yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian tersebut,” bebernya.
Kini, para pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Polresta Kendari. Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis : Herlis Ode Mainuru