KENDARI, Tirtamedia.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melakukan verifikasi administrasi terhadap sejumlah partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPUD Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan, verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilakukan untuk mengantisipasi adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh calon peserta pemilu.
Dalam verifikasi administrasi nantinya, KPUD Sultra bakal merujuk pada 3 hal, yakni dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu, dugaan keanggotaan ganda partai politik, dan keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi persyaratan.
“Verifikasi pertama, kita akan melakukan faktual terhadap kondisi kantor partai politik. Jadi kita akan lihat langsung kantornya, seperti apa kondisinya, apakah memenuhi atau tidak. Kemudian kita akan laporkan semuanya di KPU RI sesuai apa adanya, nanti pusat yang akan putuskan,” katanya saat ditemui pada Kamis (11/8/2022).
Ia menyebutkan verifikasi administrasi yang kedua berkaitan dengan kepengurusan. Abdul Natsir menyebut, untuk partai politik calon peserta pemilu di Sultra, minimal ada anggota di 13 kabupaten/ kota, terutama keterwakilan perempuan.
“Ini juga akan kita cek nanti, apakah memenuhi atau tidak,” bebernya.
Untuk verifikasi administrasi yang terakhir berkaitan dengan keanggotan partai politik tersebut. Setiap partai politik calon peserta Pemilu 2024, tidak boleh memasukan orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu.
“Misalnya Pegawai Negri Sipil (PNS), TNI-Polri, penyelenggara pemilu, atau warga yang belum cukup 17 tahun,” tambahnya.
Untuk membuktikan status warga tidak terlibat sebagai anggota partai politik, masyarakat atau partai politik bisa mengarahkan anggotanya untuk mengecek data mereka secara online.
“Masuk di link info pemilu. Tinggal masukan NIK saja, semua akan ketahuan. Kalau bukan anggota partai, maka yang bersangkutan harus mengisi formulir dan melampirkan bukti-bukti atau identitas lainnya yang menguatkan bahwa orang tersebut bukan kader partai politik,” bebernya.
Saat ini, KPUD Sultra tengah melakukan sosialiasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di aula HKM KPUD Provinsi Sultra, Kamis (11/8/2022).
Sejumlah perwakilan dari partai politik turut hadir dalam agenda sosialisasi itu, yakni perwakilan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Perwakilan lainnya dari Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (GOLKAR), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Abdul Natsir berharap, sosialisasi ini diharapkan agar para partai politik calon peserta Pemilu 2024 bisa mempersiapkan diri menghadapi pesta demokrasi.
“Melalui sosialisasi ini, kita ingin semua peserta atau partai politik bisa mengetahui regulasi yang ada dalam menghadapi Pemilu 2024 nantinya,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







