KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bakal melakukan gelar perkara, terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B terhadap mahasiswi Universtias Halu Oleo (UHO),
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat ditemui mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh korban inisial R (20) terus bergulir. Saat ini kepolisian telah memeriksa 6 orang saksi.
“Dalam waktu dekat kita akan lakukan gelar perkara terkait laporan itu. Dalam gelar perkara itu, penyidik akan menentukan nasib Prof B, apakah lanjut ke tahap penyidikan atau tidak,” ujarnya, Rabu (3/8/2022).
Kendati demikian, jebolan Sespimma Sespim Polri itu tak menyebut secara pasti waktu akan dilakukan gelar perkara tersebut.
Untuk diketahui, Prof B yang merupakan oknum Guru Besar di Universitas Haluoleo diadukan oleh mahasiswi dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) inisial R (20) pada Senin (18/7/2022) atas dugaan pencabulan.
Setelah aduan itu diterima, korban memasukan laporan resmi di Polresta Kendari pada Senin (25/7/2022).
Penulis: Herlis Ode Mainuru







