KENDARI,
tirtamedia.id – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sultra mengamankan seorang nelayan berinsial SB asal Kabupaten Buton Utara (Butur), karena nekat menangkap ikan menggunakan bahan peledak. SB yang berdomisili di
Kelurahan Soropia, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, ditangkap di rumahnya, Rabu 13 Oktober 2021.
Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan, tersangka SB kerap beraksi di wilayah perairan Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe dan Kabupaten Buton Utara.”Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Ditpolairud Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap tersangka SB. Dalam proses penyidikan diketahui SB membeli bahan baku untuk membuat bahan peledak dengan merakitnya untuk digunakan membom ikan di laut,” jelasnya, Senin 18 Oktober 2021.
Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan di dalam rumah dan kapal milik tersangka SB, juga ditemukan barang bukti puluhan jerigen berisi bahan peledak dan alat yang digunakan tersangka.
“Barang bukti berupa satu buah kapal kayu, 23 jerigen ukuran 5 liter berisi bahan peledak siap pakai, 5 jerigen ukuran 10 liter berisi bahan peledak siap pakai, 26 botol bir berisi bahan peledak siap pakai, dua botol plastik kecil berisi serbuk korek api, satu toples berisi sumbu peledak dan benang serta dua buah karung ukuran 50 kg pupuk cantik,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang darurat No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Muhammad Anca