• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Sunday, April 19, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polisi Amankan Nelayan yang Tangkap Ikan Menggunakan Bahan Peledak

October 18, 2021
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
Polisi Amankan Nelayan di Konawe yang Tangkap Ikan Menggunakan Bahan Peledak
142
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur 2014 Melibatkan Anggota DPRD Wakatobi Segera Dilimpahkan ke JPU

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari

KENDARI, tirtamedia.id – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sultra mengamankan  seorang nelayan berinsial SB asal Kabupaten Buton Utara (Butur), karena nekat menangkap ikan menggunakan bahan peledak. SB yang berdomisili di
Kelurahan Soropia, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, ditangkap di rumahnya, Rabu 13 Oktober 2021.
Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan, tersangka SB kerap beraksi di wilayah perairan Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe dan Kabupaten Buton Utara.”Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Ditpolairud Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap tersangka SB. Dalam proses penyidikan diketahui SB membeli bahan baku untuk membuat bahan peledak dengan merakitnya untuk digunakan membom ikan di laut,” jelasnya, Senin 18 Oktober 2021.

Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan di dalam rumah dan kapal milik tersangka SB, juga ditemukan barang bukti puluhan jerigen berisi bahan peledak dan alat yang digunakan tersangka.

“Barang bukti berupa satu buah kapal kayu, 23 jerigen ukuran 5 liter berisi bahan peledak siap pakai, 5 jerigen ukuran 10 liter berisi bahan peledak siap pakai, 26 botol bir berisi bahan peledak siap pakai, dua botol plastik kecil berisi serbuk korek api, satu toples berisi sumbu peledak dan benang serta dua buah karung ukuran 50 kg pupuk cantik,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang darurat No 12 Tahun 1951 tentang  bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis : Muhammad Anca

Berita Terkait

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus, Rabu (1/4/2026) dini hari. (Foto: Istimewa)

Transaksi Sabu di Parkiran Kos-kosan Kendari Digagalkan Polisi, Pria asal Konsel Diringkus

April 1, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Transaksi narkoba jenis sabu di parkiran Kos Pondok Widya 3, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua digagalkan personel Satresnarkoba...

Rekonstruksi kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2014 di Wakatobi, dengan tersangka Anggota DPRD Wakatobi Litao alias La Lita. (Foto: Dok Istimewa)

Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur 2014 Melibatkan Anggota DPRD Wakatobi Segera Dilimpahkan ke JPU

December 15, 2025
0

Kendari, tirtamedia.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melimpahkan berkas kasus pembunuhan anak di bawah umur tahun 2014...

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari, Rabu (10/12/2025). (Foto: Tangkapan Layar/Istimewa)

Tertangkap Mencuri, Seorang Pria Diamuk Massa di Perumahan Beringin Kendari

December 11, 2025
0

Kendari, tirtamedia.id - Tertangkap mencuri, seorang pria diamuk massa di Perumahan Beringin Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara...

Pencuri Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kolaka Timur Ditangkap di Kendari, Selasa (9/12/2025). (Foto: Istimewa)

Pencuri Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kolaka Timur Ditangkap di Kendari

December 10, 2025
0

Kolaka Timur, tirtamedia.id - Pencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap. Pelaku ditangkap...

Load More

BERITA LAINNYA

Bupati Konut Ruksamin Resmi Pimpin MW KAHMI Sultra Periode 2022-2027

Bupati Konut Ruksamin Resmi Pimpin MW KAHMI Sultra Periode 2022-2027

October 20, 2022
Sterilisasi Lokasi Tahapan Pilkada oleh Satbrimob Polda Sultra untuk Jaminan Keamanan

Sterilisasi Lokasi Tahapan Pilkada oleh Satbrimob Polda Sultra untuk Jaminan Keamanan

September 24, 2024
Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, Buka Rakor Evaluasi Birokrasi 2025 di Aula Setda, Selasa (16/9/2025). (Foto: Istimewa)

Bupati Buton Utara Buka Rakor Evaluasi Reformasi Birokrasi 2025, Dorong Kualitas Pelayanan Publik

September 16, 2025

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Battery BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Gubernur Sultra Jaelani kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna pemilu pilwali polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Proyek Pagar Kejari Konawe Senilai Rp1,9 M Dipertanyakan, Gempur Desak Evaluasi
  • Muscab PKB Zona Kepulauan Digelar di Baubau, Jaelani Tekankan Soliditas

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist