Kendari, tirtamedia.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap 3 tersangka. Rabu, (20/9/2023).
AKBP Debby, Wadir Resnarkoba Polda Sultra mengatakan ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda, dua diantaranya berasal dari Sorong, Papua, yang membawa sabu dari Aceh.
Dua dari pelaku tersebut berinisial SY (22) dan FA (22) yang membawa sabu dari Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan cara menyelundupkannya melalui bandara Halu Oleo.
Setelah tiba di Kota Kendari, sabu tersebut diserahkan kepada AN (34), yang kemudian memecahkannya menjadi beberapa paket.
AKBP Debby menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa shabu seberat 475 gram yang terbagi dalam 13 paket. Selanjutnya, barang bukti ini ditemukan di Desa Mendikonu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ini termasuk ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan peran dan pelanggaran yang mereka lakukan,” ujarnya.
Reporter : Dandy