KENDARI,Tirtamedia.id – Kasus perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B kepada mahasiswa kini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (17/1/2023).
PN Kendari mengagendakan sidang pemeriksaan para saksi dan dihadiri oleh terdakwa Prof B bersama didampingi 3 kuasa hukumnya.
Dalam sidang pemeriksaan saksi ini, hakim menanyakan tujuan kedatangan saksi pelaku prof B ke rumah korban.
“Yang diperiksa tadi saya sendiri, kakak saya, pak RT serta saksi sekaligus korban bernama mawar (Samaran),”Ujar Masnyur, Selasa (17/1/2023).
Lanjut Mansyur mengungkapan bahwa Mawar pernah juga jadi korban Prof B di tahun 2021,namun kesaksian mawar ditolak oleh pengacara Prof B dan hanya menjadi saksi yang mengantar korban ke rumah prof B.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B terhadap korban yang tidak lain adalah mahasiswinya berinisial R (20), pada bulan Juli 2022 lalu.
Penetapan status tersangka terhadap Prof B sendiri ditetapkan pada Kamis (18/8/2022), setelah Tim Penyidik dari Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara itu penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana pelecehan seksual.
Reporter : Dandy