MUNA, tirtamedia.id – Serang ibu rumah tangga (IRT) inisial ZY warga Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tega menjual anaknya ke pria hidung belang untuk disetubuhi.
Aksi bejat IRT terungkap setelah putrinya yang berusia 16 tahun, mengadu kepada bapaknya inisial LT yang baru tiba dari tanah perantauan.
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka mengatakan, ZY menjual anaknya ke pria hidung belang inisial AU, warga Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna.
“Pria AU ini menjanjikan ZY akan cepat kaya jika menuruti permintaanya,” ujarnya, Kamis 23 September 2021.
Hamka menyebutkan, awalnya AU meminta berhubungan badan dengan ZY. Belakangan, AU merasa tak puas dan meminta ZY mencarikan gadis lain untuk berhubungan.
“Alasanya agar pundi-pundi rupiah lewat pesugihan yang dijanjikan cepat terpenuhi,” tambahnya.
Tak mendapatkan gadis yang diminta pria hidung belang itu, ZY akhirnya memilih anaknya yang masih dibawah umur untuk dijadikan pelampiasan pria tersebut.
Setiap kali berhubungan badan sejak 2019, ZY membawa anaknya dalam sebuah penginapan dan menunggu anaknya di luar sampai selesai.
“ZY sudah diamankan, sedangkan pria hidung belang (AU) masih dalam pengejaran polisi,” tutupnya.
Atas perbuatannya, ZY dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







