KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bakal menindak tegas warga yang berani membeli atau menadah motor bodong. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman mengatakan, kasus pencurian sepeda motor marak terjadi di Kota Kendari, karena adanya sekelompok orang yang berani menadah dan membeli motor bodong atau motor yang bermasalah.
Tidak menentup kemungkinan, kata Eka, motor-motor tersebut bermasalah, baik surat-suratnya, bahkan bisa jadi hasil pencurian dan penggelapan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jangan membeli khususnya sepeda motor yang bermasalah. Jangan sampai itu motor hasil pencurian atau penggelapan, itu merupakan kejahatan,” katanya saat ditemui di Mako Polresta Kendari, Kamis (23/6/2022)
Mantan Dirnarkoba Polda Sultra itu menyebut, dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembeli barang bermasalah dikategorikan sebagai penadah, sehingga bisa dikenakan sanksi dan hukuman.
“Kalau ada kita temukan, apalagi bermasalah. Maka kita akan tindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Olehnya itu, Eka berharap agar seluruh masyarakat bersinergi dalam memberantas kasus kejahatan, termasuk Curanmor di Kota Kendari.
“Jika menemukan warga yang memperjual belikan motor bodong atau bermasalah, sebaiknya laporkan dulu di polisi agar diselidiki sebelum membelinya,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru