KENDARI, tirtamedia.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari di Sulawesi Tenggara kembali menangkap seorang lelaki yang diduga sebagai kurir narkoba berinisial AP (37).
Tersangka ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari di salah satu indekos di Jalan Tekukur Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu pada Sabtu (19/08/2023).
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengungkapkan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu seberat 4,19 gram yang dikemas dalam plastik sebanyak 5 paket.
“Dari pengakuannya, tersangka juga sudah mengedarkan di beberapa titik lokasi di wilayah hukum Polresta Kendari dengan cara ditempel,” kata Bahri Senin (21/08/2023).
Selain sabu, Polresta Kendari juga mengamankan sejumlah alat penghisap berupa 10 potongan pipet plastik dan 1 buah HP Android yang diduga dijadikan tersangka untuk melakukan transaksi.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Husni Mubarak.







