KENDARI, tirtamedia.id — Seorang warga negara asing (WNA) asal Barcelona, Spanyol, bernama Gonsales Gercia Alessandro, dideportasi oleh Imigrasi Kelas II Baubau, Sulawesi Tenggara, karena melanggar izin tinggal selama berada di Indonesia. Kamis (17/10/2024).
Deportasi dilakukan setelah diketahui Gonsales mencoba menikahi seorang wanita asal Kabupaten Muna untuk mengelabui petugas imigrasi.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim kantor Imigrasi Kupang bekerjasama kanim Kota Baubau di kabupaten Muna dan membawa pelaku ke Kendari untuk dipulangkan ke negara asalnya.
Kepala Kantor Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, mengungkapkan bahwa Gonsales tiba di Indonesia pada Februari lalu melalui Bandara Soekarno-Hatta dan sempat melakukan berbagai aktivitas di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Selama tujuh bulan berada di Indonesia, ia tidak pernah melaporkan keberadaannya dan diketahui sering berpindah-pindah tempat hingga ke Kabupaten Muna,” Katanya
Pelaku tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Februari lalu dan melakukan aktivitas di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Selama 7 bulan di Indonesia, yang bersangkutan tidak pernah melaporkan keberadaannya dan sering berpindah-pindah hingga ke Kabupaten Muna.
“Akibat perbuatannya, pelaku dideportasi dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama satu tahun,” jelas Silvester. Kamis (17/10/2024)
Deportasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal di Indonesia. Ginsales kini dipulangkan ke negara asalnya dan tidak diizinkan untuk kembali ke Indonesia selama satu tahun penuh.(*)







