KENDARI, Tirtamedia.id – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan juga mushola.
Surat edaran yang bernomor SE 05 tahun 2022 itu, diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2022 di Jakarta, guna ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, serta Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.
Selain itu, SE tersebut ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Mushola di seluruh Indonesia.
Dilansir dari website Kemenag RI, Yaqut menjelaskan Pedoman tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat.
“Penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial,” katanya.
Lebih lanjut Menag mengatakan, agar pedoman tersebut dapat menjadi ketentuan dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola, bagi pengelola (takmir) masjid dan mushola dan pihak terkait lainnya.
“Untuk SE ini juga ditujukan kepada gubernur dan para bupati serta walikota, agar dapat digunakan dan diterapkan dengan sebaik-baiknya di daerah masing-masing,” ujarnya.
Untuk diketahui, seperti ini ketentuan dalam SE Menag tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola.
1. Umum :
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/mushola.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/mushola mempunyai tujuan:
1) Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQuran, shalawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu shalat fardhu;
2) Menyampaikan suara muadzin kepada jamaah ketika adzan, suara imam kepada makmum ketika shalat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/mushola.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara :
a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushola;
b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim.
3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara :
A. Waktu Shalat.
1) Subuh
a) Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) Pelaksanaan shalat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) Sesudah adzan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
3) Jum’at:
a) Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Shalat, dzikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
B. Pengumandangan adzan menggunakan Pengeras Suara Luar.
C. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Shalat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
2) Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Dzulhijjah di masjid/mushola dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) Pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 dzulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan shalat rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tabligh melimpah ke luar arena masjid/mushola dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. Bagus atau tidak sumbang; dan
b. Pelafalan secara baik dan benar.
5. Pembinaan dan Pengawasan.
a. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.
Penulis : Husni Mubarak







