Buton Utara, tirtamedia.id – Undangan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pemerintah Kabupaten Buton Utara, untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait seleksi pejabat eselon IIB tahun 2025, dinilai sejumlah pihak salah alamat.
Menurut Ketua LSM Wasindo, Ridwan Saleh, undangan DPRD Sultra nomor 13/86/400.14.6/IV/2026 tanggal 27 April 2026, tidak tepat atau salah alamat.
Harusnya kata Ridwan, DPRD Sultra, paham ketatanegaraan utamanya hubungan antara Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Sistem ketatanegaraan jelas pembagian urusan penyelenggaraan pemerintahan baik pusat, provinsi dan daerah. Begitupula dalam asas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengenal tiga asas yakni, asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan,” ujarnya.
Ridwan menjelaskan, Pasal 100 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, DPRD Provinsi memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
“Pertanyaan kami untuk DPRD Provinsi Sultra apa hierarki DPRD Provinsi mengurus urusan pemerintah daerah, apa legal standing DPRD Provinsi untuk melaksanakan RDP kepada pemerintah daerah Buton Utara terkait seleksi JPTP Eselon II B lingkup Pemda Buton Utara?,” tanya Ridwan.
Dia menyarankan, baiknya DPRD Sultra, fokus menjalankan fungsinya mengawasi kebijakan Pemerintah Provinsi, utamanya membantu masyarakat menuntaskan masalah jalan provinsi di wilayah Buton Utara, akses utama penggerak ekonomi.
Warga Buton Utara, Azmadin, juga menyebut undangan DPRD Sultra, pada Pemerintahan Kabupaten Buton Utara untuk RDP terkait seleksi pejabat eselon IIB, bentuk intervensi melampaui batas kewenangan.
“Ini bukan lagi salah tafsir, ini jelas pelanggaran kewenangan. DPRD provinsi jangan bertingkah seolah-olah penguasa semua lini”, ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, penilaian tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 101 ayat (1), DPRD provinsi hanya memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD provinsi. Sementara Pasal 154 ayat (1) menegaskan bahwa urusan di tingkat kabupaten/kota merupakan kewenangan DPRD kabupaten/kota.
Hal ini kata Azmadin, dipertegas dalam Pasal 208, bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan kewenangan kepala daerah. Dengan demikian, ruang intervensi DPRD dalam proses tersebut dinilai tidak relevan.
“Kalau ini dibiarkan, besok DPRD provinsi bisa seenaknya masuk ke semua urusan kabupaten. Ini berbahaya dan merusak otonomi daerah”, jelasnya.
Azmadin, mengatakan kritik masyarakat Buton Utara tidak berhenti pada persoalan kewenangan. DPRD Sultra juga dinilai belum optimal dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat di daerah.
“Jalan provinsi di Butur masih banyak yang rusak, sinyal belum memadai, layanan pendidikan masih belum memadai. Itukan tanggung jawab mereka. Tapi malah sibuk cari panggung di urusan yang bukan wilayahnya,”
Dia mendesak agar agenda RDP tersebut dibatalkan. Sebab langkah DPRD Sultra ini berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu dalam tata kelola pemerintahan.
“Batalkan sekarang juga. Jangan tunggu rakyat kehilangan kepercayaan. DPRD provinsi harus sadar diri, bukan justru mempertontonkan ketidakpahaman hukum,” terangnya.
Ia pun sangat menyayangkan langkah pimpinan DPRD Sultra Hj. Hasmawati, SE yang menandatangani surat tersebut.
“Kalau tidak paham batas kewenangan, jangan memaksakan diri membuat keputusan. Ini bukan hanya memalukan, tapi berpotensi merusak tatanan pemerintahan,” ungkapnya.
Azmadin, mengungkapkan proses pelaksanaan seleksi JPT Pratma di Kabupaten Buton Utara telah berjalan sesuai ketentuan.
Proses seleksi telah mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor: 34716/R-AK.02.03/SD/F/2025 dan 35115/R-AK.02.03/SD/F/2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan.
“Tudingan mengenai perubahan struktur panitia seleksi (Pansel) secara ilegal dianggap tidak berdasar. Pansel telah dibentuk melalui mekanisme yang sah dan mendapat persetujuan dari otoritas berwenang”, katanya.
“Pejabat yang dilantik merupakan peserta terbaik hasil seleksi terbuka yang masuk dalam kategori tiga besar, berdasarkan asesmen objektif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020”, imbuhnya.
Diketahui, DPRD Sultra, telah mengirim surat pada Pemerintah Kabupaten Buton Utara, dengan Nomor B/86/400.14.6/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sultra, Hj. Hasmawati, SE.
RDP dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 13.30 Wita di Ruang Rapat Toronipa, Gedung B Lantai II Sekretariat DPRD Provinsi Sultra.
Redaksi







