• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Tuesday, May 26, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

LBH Kendari: Polisi Harus Lakukan Asesmen Sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Narkoba

January 15, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
139
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari menyayangkan tindakan Polres Kendari yang menetapkan Mardan (32) sebagai tersangka pengedar narkoba.

Pasalnya, pria yang diamankan di Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Sabtu (8/1/2022) hanya mengantongi 0,24 gram sabu.

Direktur LBH Kendari, Anselmus AR Masiku mengatakan, barang bukti (BB) tersebut merupakan sisa habis pakai. Ia menilai, pemilik barang bukti sabu di bawah satu gram, merupakan korban penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

Menurutnya, polisi seharusnya menjerat Mardan dengan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagai penyalahgunaan.

“Tidak boleh pasal 112 dan 114 saja, tetapi pasal 127 juga harus masuk karena barang buktinya,” kata Anselmus saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (15/1/2022).

Meski tersangka mengakui sempat mengedarkan narkoba tersebut, namun, menurut Ansel, bukti pengakuan kualitasnya paling rendah dalam pembuktian.

Dia menambahkan, pengguna narkoba tidak bisa serta merta dijadikan pelaku tindak pidana, karena mereka sebagai korban penyalahgunaan.

Sering kali, kata dia, korban penyalahgunaan karena tidak punya uang berperan ganda, mengedarkan dan menggunakan narkotika. Namun, jika secara formil melihat berat barang bukti, maka Mardan seharusnya digolongkan sebagai pemakai narkoba.

“Ketika menangani seorang pemakai narkoba, polisi seharusnya melakukan asesmen untuk mengetahui kategori pengedar atau penyalahguna. Bukti yang paling kuat adalah barang bukti itu, itu jelas sekali disebutkan dalam aturan, bahwa barang bukti sabu di bawah 1 gram harus dijadikan korban penyalahgunaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan mengatakan, saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

“Dia lari lewat jendela samping rumahnya. Tapi berhasil dikejar oleh petugas,” katanya saat ditemui beberapa hari lalu.

Ridwan menambahkan, pelaku juga sempat mengelak terlibat jaringan narkotika jenis sabu-sabu. Sayangnya, personel Satresnarkoba Polres Kendari berhasil menemukan BB sisa pakai seberat 0,24 gram.

Selain menjadi pemakai, dia juga mengaku pernah mengedarkan barang terlarang itu. Keuntungan dari transaksi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari.

Saat ini, tersangka Mardan dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram

May 26, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Polisi tangkap peracik sinte di BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),...

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal, Senin (25/5/2026). (Foto: Husni Mubarak)

BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) Kendari, berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Remaja 18 Tahun Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Kebun Sawit Konawe Selatan

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Remaja 18 tahun inisial A ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Penangkapan...

Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. (Foto: Istimewa)

Elpiji 3 Kg Langka, Ditreskrimsus Polda Sultra Perketat Pengawasan dan Jalur Distribusi

May 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Ditreskrimsus Polda Sultra, perketat pengawasan dan jalur distribusi elpiji subsidi tabung 3 Kg. Langkah tegas ini, merespons...

Load More

BERITA LAINNYA

Edarkan Shabu 500 gram, Oknum Security THM Ditangkap Polisi

Edarkan Shabu 500 gram, Oknum Security THM Ditangkap Polisi

September 2, 2021
GPM Dinas Ketapang Muna Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Murah Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H

GPM Dinas Ketapang Muna Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Murah Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H

April 1, 2024
Demokrat Beri Rekomendasi Abd Aziz Bertarung pada Pemilihan Wabup Koltim

Demokrat Sultra minta DPRD Segera Definitifkan Abdul Azis Sebagai Bupati Kolaka Timur

April 30, 2023

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Polisi Tangkap Peracik Sinte di Kendari, Pelaku Belajar Racik Otodidak dan Edarkan Lewat Instagram
  • BEM UHO Demo DPRD Sultra, Soroti Lemahnya Penindakan Tambang Ilegal

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist