KENDARI, Tirtamedia.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tenggara meminta DPRD Kolaka Timur segera mendefinitifkan Abdul Azis sebagai Bupati Kolaka Timur sisa masa jabatan tahun 2023-2024, dan pengisian jabatan Wakil Bupati.
Menurut Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara Muh. Endang SA, yang melatar belakangi permintaan Partai Demokrat Sultra itu karena kasus yang menimpa Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Berdasarkan data yang diperoleh Partai Demokrat Sultra dari dua kasus yang melilit Mery satu kasus yaitu kasus berkaitan dengan Suap PEN telah inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI. Sebagaimana yang termaktub dalam putusan MA nomor 523_K/Pid.Sus/2023, tanggal 7 Februari 2023. Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Suhadi dengan anggota Dwiarso Budhi Santiarto dan Yuliansih Sibarani menolak kasasi yang diajukan.
“Sehingga kalau tidak salah bu Mery dikuatkan hukumannya tiga tahun penjara” jelas Endang dalam rilis resmi pada Minggu (30/4/2023).
Dengan vonis terhadap Mery Bupati Non aktif Kolaka Timur maka DPRD harusnya segera melakukan proses pendefinitifan Azis sebagai Bupati Kolaka Timur dan memproses penggantian Azis sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur.
“Sehingga Kolaka Timur segera bisa punya pasangan Bupati dan Wakil Bupati definitif”. Tegas Endang.
Endang menambahkan penetapan Azis sebagai Bupati Kolaka Timur bukan lagi sekedar PJ akan memberi kewenangan dan kesempatan Azis mengimplementasikan Visi-misi yang telah disampaikannya dihadapan sidang Paripurna DPRD Kolaka Timur.
“Ia akan bisa lebih percaya diri menata pegawai, keuangan dan pembangunan di Koltim, Karena Ia sudah jadi Bupati dengan kuasa dan kewenangan penuh” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini mengingatkan apabila DPRD Kolaka Timur lamban memproses pendefinitifan Azis dan pengisian jabatan Wakil Bupati maka akan berdampak pada Pelayanan publik. Kabupaten Kolaka Timur terancam tidak akan punya Wakil Bupati dan akan ada masalah nanti dengan periodisasi masa jabatan Azis.
“Pada PP No. 12/2018 membatasi pengisian jabatan Kepala/Wakil Kepala Daerah hanya bisa dilaksanakan apabila masa jabatannya tersisa lebih dari 18 bulan” kata Endang.
Ia juga mendesak Gubernur Ali Mazi, Wagub Lukman Abunawas serta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk turut mempresure DPRD Kolaka Timur agar segera melaksanakan pendefinitifan Azis dan pengisian jabatan Wakil Bupati.
Diakhir penjelasannya Endang menyatakan sebagai salah satu anggota Koalisi Pengusung Samsul-Mery yang mempunyai hak mengajukan bakal Calon Wakil Bupati, Partai Demokrat sudah menyiapkan kadernya untuk mengisi jabatan dimaksud.
“Kami sudah menyiapkan satu orang kader terbaik disana untuk jadi Calon Wabup, dan Saya dengar PDIP juga sudah siap. Tinggal PAN dan Gerindra saja” ungkap Endang. (Red)







