KENDARI, Tirtamedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membatasi usia petugas Ad Hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal berusia 50 tahun pada Pemilu 2024.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi para petugas ad hoc meninggal dunia, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019, dimana ada ratusan petugas yang meninggal dunia karena kelelahan.
Anggota KPU RI Koordinator wilayah Sulawesi, Parsadan Harahap mengatakan agar kejadian tersebut tidak terulang di Pemilu 2024, KPU akan mengevaluasi dengan merekrut panitia ad hoc yang berusia 50 tahun kebawah.
“Terkait dengan jajaran atau petugas ad hoc ini, ada beberapa masukan yang diberikan ke kita. Misalkan diatur bahwa yang akan direkrut nanti itu, diutamakan yang umurnya masih dibawah 50 tahun,” katanya saat menghadiri rapat koordinasi daerah KPU Sultra, Selasa (05/07/2022).
Ia menambahkan, selain itu untuk memastikan kondisi fisik petugas jajaran ad hoc dengan baik, pihaknya akan melakukan medical check up atau pemeriksaan kesehatan secara intens dan menyeluruh dibanding Pemilu 2019.
“Nanti pemeriksaannya kita akan kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk menyediakan fasilitas kesehatan lebih lengkap dibanding dengan perekrutan 2019. Itu salah satu cara kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan, dan tidak ada lagi masalah bagi penyelenggara kita,” ungkapnya.
Untuk diketahui, KPU pada beberapa waktu lalu telah menetapkan waktu pelaksanaan Pemilu 2024, yakni akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.
Dimana untuk Pemilu 14 Februari akan dilakukan pemilihan dan pemungutan suara bagi Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten kota, sedangkan untuk pemilihan Kepala Daerah bakal dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
Penulis : Husni Mubarak