KENDARI, tirtamedia.id – Seorang anak masih dibawah umur berinisial G (15) ditangkap polisi usai ketahuan mencuri di salah satu konter HP di Jalan Sao-sao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari Rabu (23/08/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan bukti rekaman CCTV yang terpasang di tempat kejadian perkara atau TKP.
“Melalui rekaman CCTV yang sempat terekam dan dari situlah petunjuk kami temukan sehingga yang bersangkutan kami lakukan penangkapan,” katanya di Polresta Kendari Kamis (24/08/2023).
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti yakni satu buas cas HP.
Fitrayadi menyebut karena masih dibawah umur Polresta Kendari akan melakukan upaya pembinaan terhadap tersangka G.
“Karena yang bersangkutan masih dibawah umur, kami akan lakukan upaya diversi sebagaimana undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.
Penulis : Husni Mubarak.