Oleh : eXplor Anoa Oheo
Puluhan tahun Kabupaten Konawe Utara di jadikan lahan pencadangan laterit mineral Ore Nikel oleh perusahaan pertambangan milik negara, selama itu juga Sumber Daya Alam ( SDA ) konut terkapling menjadi lahan tidur sebagai objek vital, melainkan sarang pupus nya kesejahteraan masyarakat di daerah. Ilegal mining, sumber dari segala sumber permasalahan yang di picu sebagian besar adanya dari carut Marut nya pengclaiman konsesi izin PT. Aneka Tambang yang tak kunjung Clear.
Semua konsesi blok iup nya penuh dengan misteri permainan bisnis kotor. Pada blok mandiodo, Matarape, Lalindu, dan yang terparah adalah blok Tapunopaka pada Iup SK 15 tahun 2010 secara nyata pernah di eksekusi oleh pengadilan tinggi atas perintah putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht. Maka dengan kata lain apabila nomor SK yang sebelumnya cacat hukum, maka tidak boleh lagi SK tersebut di gunakan sebagai syarat operasi produksi.
Tidak hanya bisnis otoriter itu saja yang di lakukan oleh pihak PT. Antam yang seolah-olah paling suci dan bersih, justru kembali berulah dengan modus praktek BUMNisasi nya, dengan cara arogan mempertontonkan aksi video viral dalam aksinya melakukan pembongkaran pelabuhan ( Jety ) milik Masyarakat Desa Marombo Kabupaten Konawe Utara.
Di lakukan dengan cara spontan atas inisiasi oleh salah seorang pejabat tinggi PT. Antam di lingkup UBPN Konawe Utara, dengan bangganya tanpa pertimbangan sengaja merusak fasilitas pelabuhan milik masyarakat dengan alasan tidak berdasar.
Bentuk kesengajaan pengrusakan pelabuhan masyarakat di nilai sebagai bentuk aksi otoriter meskipun jety tersebut berada di wilayah konsesi PT. Antam. Semestinya dengan cara yang elegan, Otoriterisasi yang di lakukan justru bisa berdampak terjadinya konflik horisontal terhadap masyarakat setempat. Kenapa ? Karena selama beroperasi, tentu masyarakat juga merasakan dampak ekonomi yang tercipta dari kegiatan kepelabuhanan itu sendiri.
Jika PT. Antam sendiri punya alibi bahwa pelabuhan tersebut merupakan pintu keluar masuknya material hasil tambang ilegal, pandangan kami itukan hanya sebatas asumsi yang belum tentu benar.
Sebagai anak lokal bumi oheo Konawe Utara, kami juga mengingatkan bahwa Konawe Utara adalah bagian teritori NKRI. Ini Republik Indonesia bukan Republik PT. Antam yang se enaknya main hakim sendiri. PT. Antam hanya pemilik izin, tidak ada kewenangan menjustifikasi perusahaan lain di sekitarnya bahwa itu ilegal.
Seharusnya PT. Antam lakukan langkah-langkah ataupun upaya hukum dengan cara berkoordinasi kepada pejabat tinggi di wilayah hukum provinsi Sulawesi Tenggara. Ada kepala daerah Gubernur Sulawesi Tenggara, Dinas ESDM, Kehutanan, dan Yudikatif lainnya jika memang merasa di rugikan. Atau mungkin sudah tidak percaya dengan mereka ya ?
Atas kejadian itu, kami meminta kepada Menteri BUMN segera memutasi pejabat tinggi PT. Antam UBPN Konut atas nama inisial GALIH AJI BRATA dan General manager PT. Antam konut inisial ZL, bila perlu di copot saja lebih baik. Oknum tersebut di taro bukan hadir menyelesaikan berbagai permasalahan justru semakin keruh.
Konawe Utara, 29 April 2022
Direktur Eksekutif
Ashari