KENDARI, tirtamedia.id – Seorang pria berinisial RF tidak berkutik saat digelandang aparat kepolisian di Polsek Mandonga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (25/06/2024).
RF terpaksa diamankan karena tega menganiaya dan membacok RD yang diketahui merupakan istrinya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di jalan Lasandara, sekitar Pasar basah Mandonga Kota Kendari.
Kapolsek Mandonga Polresta Kendari, Kompol Nurdin mengungkapkan, motif penganiayaan didasari karena pelaku sakit hati kepada keluarga korban.
Menurut Kapolsek, pelaku kesal dengan pihak keluarga istrinya yang suka ikut campur masalah rumah tangga. Pelaku kerap diminta untuk menceraikan RD karena sering melakukan tindak KDRT.
“Motifnya itu akibat pelaku emosi karena urusan rumah tangga selalu dicampuri oleh keluarga dari istrinya,” kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Mandonga dan diancam hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
“Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” ujar Kapolsek.
Selain RD, pelaku juga menganiaya IB yang merupakan adik iparnya sendiri. Saat ini, keduanya dalam perawatan medis akibat luka yang cukup serius.
Reporter : Husni Mubarak.







