KENDARI, Tirtamedia.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP Sultra dan beberapa oknum kepolisian terhadap jurnalis JPNN La Ode Deden Saputra, dalam aksi di depan Rujab Gubernur Sultra, Kamis (10/2/2022).
Tindakan kekerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. AJI-IJTI Sultra menyayangkan tindakan beberapa oknum kepolisian yang malah ikut terprovokasi berupaya menyerang jurnalis.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkoso menyebutkan, seharusnya aparat kepolisian mengamankan, bukan malah berusaha menyerang jurnalis. Karena tugas pokok polisi sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.
“Penghalang-halangan kerja jurnalis merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers. Karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra, Mukhtaruddin menegaskan ketentuan pidana terkait kasus tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi, maka dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
“Menyusul kasus ini, AJI Kendari dan IJTI Sultra menegaskan agar pimpinan harus tegas memberikan sanksi, kepada para anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat,” tegasnya.
AJI Kendari dan IJTI Sultra, lanjutnya, menyampaikan prihatin atas peristiwa itu, dan berharap peristiwa semacam itu tidak terulang kembali dimasa yang akan datang.
“Kami juga mengimbau agar para pewarta selalu berhati hati dan selalu taat pada kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan,” katanya
Atas peristiwa itu, AJI Kendari dan IJTI Sultra menyatakan sikap:
1. Mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP dan oknum polisi di Rujab Gubernur terhadap jurnalis.
2. Mendesak Gubernur Sultra dan Kapolda Sultra untuk memberikan sanksi kepada anak buahnya yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
3. Mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1).
4. Mengimbau kepada jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan.
5. Meminta kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalis di lapangan karena diatur dalam undang-undang.
Penulis: Herlis Ode Mainuru






