Makassar, tirtamedia.id – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait perubahan harga BBM, dan ketersediaan energi tetap menjadi prioritas utama bersama pemerintah melalui pengelolaan distribusi yang terukur dan berkelanjutan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menjelaskan bahwa mekanisme penetapan harga BBM khususnya BBM subsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai regulasi yang berlaku.
“Penetapan harga BBM subsidi mengacu pada kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta regulasi turunannya. Pertamina menjalankan penugasan untuk memastikan penyaluran energi sampai ke masyarakat sesuai ketentuan,” ujar Lilik Hardiyanto, melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026)
Lilik menegaskan bahwa informasi proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh kabar yang tidak memiliki sumber jelas.
“Hingga saat ini belum terdapat pengumuman resmi terkait perubahan harga BBM. Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak memiliki sumber jelas,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa informasi resmi terkait harga dan produk BBM Pertamina hanya disampaikan melalui saluran komunikasi resmi perusahaan. Masyarakat dapat mengakses website Pertamina untuk mendapatkan informasi valid dan terpercaya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan kondisi stok BBM di seluruh wilayah Sulawesi dalam keadaan aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu panik dan diimbau melakukan pembelian sesuai kebutuhan serta tidak melakukan penimbunan, karena selain mengganggu distribusi juga dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan lingkungan,” tambah Lilik.
Sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah, Pertamina mendorong penggunaan energi secara bijak dan bertanggung jawab. Penyalahgunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk konsekuensi hukum pidana.
Jika masyarakat membutuhkan informasi atau menemukan kendala layanan serta indikasi pelanggaran, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan akan terus menjaga stabilitas pasokan energi melalui distribusi yang andal, pengawasan berkelanjutan, serta koordinasi aktif dengan pemerintah dan pemangku kepentingan guna memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi secara optimal.
Redaksi







