KENDARI, tirtamedia.id – Kasus uang damai yang melibatkan guru honorer Supriyadi hingga kini masih berlanjut tanpa kejelasan. Dua personel Polres Konawe Selatan, yaitu Ipda Muhammad Idris, mantan Kapolsek Baito, dan Aiptu Amiruddin, Kanit Reskrim Polsek Baito, yang terlibat dalam kasus tersebut, hingga saat ini masih belum ada perkembangan signifikan.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengungkapkan bahwa meski keduanya telah dicopot dari jabatannya, mereka masih ditugaskan di Polres Konawe Selatan. Iis menjelaskan bahwa keduanya tidak dipindahkan ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan alasan yang belum bisa dijelaskan.
“Memang kedua personel tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Sultra, namun sampai sekarang belum ditempatkan secara khusus (patsus),” ungkap Iis Kristian, Kamis (21/11/2024).
Menurut Iis, alasan penugasan keduanya di Polres Konawe Selatan adalah untuk memastikan pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan normal. Sementara itu, keduanya harus fokus menjalani proses pemeriksaan.
Iis menambahkan hingga saat ini rencana sidang kode etik dan disiplin kedua anggota Polres Konsel tersebut masih menunggu jadwal.
“Nanti kami infokan kalau sudah ada jadwal sidang etik dan disiplinnya, kami akan terbuka dan transparan” katanya.
Diketahui Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara telah memeriksa sebanyak 7 saksi dari kasus dugaan uang damai guru honorer Supriyani. Dari 7 polisi yang diperiksa 2 diantaranya yakni Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito terindikasi terlibat dalam uang damai bakal menjalani proses sidang kode etik dan disiplin anggota Polri.
Kasus uang damai Supriyani ini juga menjadi atensi oleh Kapolri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan sanksi pemecatan terhadap anggota polisi yang terlibat.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang, itu saya minta untuk diproses dan dipecat, itu yang pertama,” tegas Jenderal Sigit usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Senin (11/11/2024).(*)