KENDARI, tirtamedia.id – Diduga terlibat kasus korupsi industri pertambangan, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi (AM) akan diperiksa tim penyidik Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.
Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Capres Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN), Ali Mazi dijadwalkan bakal diperiksa oleh tim penyidik Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo.
Pemeriksaan mantan orang nomor satu di Sulawesi Tenggara dugaan korupsi tambang Blog Mandiodo di Kabupaten Konawe ini disampaikan Asintel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan.
Melalui rilisnya yang diterima di Kendari, Ade menyampaikan berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya ditemukan fakta AM memiliki peran dalam kerja sama operasi (KSO) 3 perusahaan tambang di Konawe Utara.
Tiga perusahaan tersebut sebut Ade pada Kamis (18/01/2024) yaitu PT Antam TBK, Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Sultra, dan PT Lawu Agung Mining (LAM).
“Ditemukan adanya fakta peran AM sehingga majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai saksi,” katanya.
Lanjutnya guna dilakukan proses pemeriksaan, penuntut umum telah mengirim surat kepada Ketua TKD AMIN tersebut untuk menghadiri dan memberikan keterangan dipersidangan.
“Penuntut umum sudah menjadwalkan dan mengirim surat kepada AM sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan berikutnya,” ujar Ade.
Reporter : Husni Mubarak.







