KENDARI, Tirtamedia.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) laksanakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau yang dikenal dengan nama Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
Kegiatan ini awalnya akan dilaksanakan pada awal tahun 2022, namun karena pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia, kegiatan ini akhirnya terlaksana pada Senin (8/8/2022).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu pada kegiatan MIC menyampaikan di Indonesia sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif (Ekraf) berbasis KI, masih banyak yang belum memiliki pelindungan KI.
“Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia, Ekraf yang membangun pondasi di atas kekayaan intelektual perlu pelindungan, agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat,” ujarnya.
Untuk itu, Razilu kembali menggelar kegiatan MIC atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak yang kali ini diadakan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sililaba menjelaskan, kegiatan MIC Sultra seharusnya sudah terlaksana pada awal tahun 2022. Namun karena pandemi covid-19 yang melanda Indonesia saat itu di posisi puncak, maka kegiatan ini tertunda sampai dengan tiga kali, sehingga pelaksanaannya baru bisa dilakukan saat ini.
Ia juga menambahkan, Kemenkumham memiliki fungsi stratregis dan komprehensif dalam rangka efektivitas pembangunan hukum.
“Kami mempunyai fungsi sangat strategis dan komprehensif dalam rangka efektivitas pembangunan hukum. Mulai dari pembangunan budaya hukum, pembentukan substansi hukum, termasuk mengambil sebagian peran dalam struktur penegakan hukum dan pelayanan hukum yang berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM),” jelasnya.
Sementara Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendukung secara penuh tumbuhnya kreativitas. Diantaranya adalah dengan mendukung pengembangan Kain Tenun dan Kopi Walet yaitu, kopi yang dikombinasikan dengan sarang walet dan ini kreatif mixing pertama di Indonesia.
“Kita juga merencanakan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan produk lokal, termasuk dalam penggunaan kain tenun lokal oleh para aparatur sipil negara di hari tertentu. Dengan hal ini diharapkan, akan muncul karya-karya inovatif yang dapat diberikan pelindungan kekayaan intelektual sebagai upaya, mendorong kemajuan kebudayaan dan peradaban khususnya di Sultra,” ungkapnya.
Pada kegiatan tersebut, Kemenkumham Sultra melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia Sultra, terkait fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dan perseroan perorangan.
Tidak hanya itu, Kemenkumham Sultra juga melakukan MoU dengan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di Sultra, tentang layanan hukum dan Hak Asasi Manusia, kemudian kepada Pemprov Sultra, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) tentang penyuluhan hukum terpadu, serta DPRD Kota dan Provinsi tentang pembentukan peraturan daerah.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







