KENDARI, Tirtamedia.id – Sebelum tertangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), GS (20) dan FJ (21) mahasiswa salah satu kampus di Kota Kendari sempat meloloskan penyelundupan 10 kilogram narkotika jenis sabu.
Kecolongan Polda Sultra itu terungkap, usai kedua pengedar itu akhirnya ditangkap pada Senin malam (1/8/2022).
“Yang pertama itu sekitar 10 kilogram, tapi mohon maaf, lolos dari pantauan kami. Barang buktinya tinggal bungkusannya saja,” ujar Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono, Jumat (5/8/2022).
Kendati telah meloloskan 10 kilogram sabu, Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra akhirnya dapat meringkus GS dan FJ pada Senin malam (1/8/2022) di 2 tempat yang berbeda.
“GS diringkus di Jalan Meohai, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, sedangkan FJ ditangkap di Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” bebernya.
Di tempat itu, polisi menyita 5 bungkus teh China dan 3 sachet narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram, 16 butir extasi, 1 gram ganja, dan sejumlah barang bukti (BB) non narkotika lainnya.
Dari keterangan para pelaku, narkoba tersebut adalah jaringan lintas provinsi yang berasal dari Jawa Timur dikirim ke Kalimantan Selatan. Dari Kalimantan Selatan, kedua pelaku mengambilnya langsung di tempat itu dan membawanya masuk di Sultra.
“Pengiriman pertama yang 10 KG sudah disebarkan di beberapa daerah di Sultra, terbanyak di Kota Kendari. Untuk yang 5 KG ini, akan diedarkan juga di Sultra tetapi berhasil digagalkan lebih dulu oleh polisi,” tambahnya.
Waris menyebut, narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria inisial F. Mereka diberi upah Rp 100 juta bila berhasil mengedarkan seluruh narkoba tersebut.
“Pelaku inisial F masih dalam pengembangan polisi, doakan semoga segera diringkus,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, pelaku GS dan FJ dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (2), Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







