KENDARI, tirtamedia.id – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan, ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Penarikan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, pada Senin (4/11/2024).
Dody menjelaskan, penarikan Kasi Pidum ini berkaitan dengan pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak seorang anggota polisi.
Penarikan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap kasi pidum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Ditarik ke Kejati dalam rangka pemeriksaan,” ungkap Dody pada Senin (4/11).
Untuk mengisi posisi Kasi Pidum, Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto, menunjuk Bustanil sebagai Pelaksana Harian (Plh). Bustanil saat ini menjabat sebagai Kasi C di Kejati Sultra.
“Jabatannya masih tetap, namun untuk pelaksana harian telah ditunjuk Kasi C Kejati,” jelasnya.
Sementara itu, Supriyani masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap siswanya, yang juga anak dari seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Baito.







