KENDARI, Tirtamedia.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari membubarkan secara paksa lapak pedagang kali lima (PKL) yang ada di kawasan Kendari Beach (Kebi), Kamis (21/10/2021).
Pembubaran ini dilakukan, sebagai bentuk penertiban mereka kepada puluhan PKL yang meletekan tenda jualan di pesisir teluk Kendari.
Kasi Operasional Satpol PP Kota Kendari, Abd. Aziz mengatakan, penertiban akan dilakukan di sejumlah titik yang dinilai merusak keindahan dan mengganggu aktivitas warga lainnya di Kendari.
“Di Kebi kemudian di Pasar Anduonohu dan tempat lainnya,” katanya.
Azizi menambahkan, pihaknya tak melarang pedagang berjualan, sebab mereka juga mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kendati demikian, mereka menginginkan agar di pagi hari sebelum membuka kedai jualan, gerobak-gerobak dan tempat pajangan jualan harus dirapikan dan tidak boleh diparkir di area Kebi.
“Kami sudah peringati juga sesuai tahapan-tahapannya. Peringatan satu, kedua, ketiga, kalau masih melanggar maka gerobaknya akan kami sita dan bawa di kantor,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu PKL di kawasan Kebi, Irwan mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah dalam penertiban kawasan Kebi.
“Tetapi tidak boleh pilih kasih, harus mereka bubarkan dan tertibkan semua. Jangan hanya kita,” kesalnya.
Sampai saat ini, Satpop PP Kota Kendari bersama rombongan terus menyisiri lokasi-lokasi yang dinilai telah mengganggu keindahan Kota Lulo.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







