MUNA, tirtamedia.id – Jadi kurir narkoba, seorang pria inisial AJT (20 tahun) diamankan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Muna di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, pada Senin (21/9/2021).
Kasat Narkoba Polres Muna, IPTU Junaidi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Saat diamankan polisi, AJP mengaku sebagai salah satu mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Wuna Raha.
“Benar (mahasiswa STIP Wuna Raya),” katanya via WhatsApp, Selasa (21/9/2021).
Junaidi bilang, awalnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat laporan itu, Satresnarkoba Polres Muna melakukan pengintaian dan berhasil membekuk pelaku dengan barang bukti (BB) sabu seberat 6,74 gram.
“BB yang ditemukan berupa 1 sachet sabu yang digulung didalam pembungkus putih. Kemudian ada 14 sachet yang ditemukan didalam dompet. Totalnya ada 15 sachet dengan berat 6,74 gram,” ungkapnya.
Dari hasil introgasi yang dilakukan, pelaku berperan sebagai kurir. Dia mengambil sabu tersebut di salah satu tempat yang ditempel seseoang dan akan diberikan kepada orang yang membeli. Dari hasil kerjanya sebagai kurir, AJP diberi upah sebesar Rp250 ribu.
“Pelaku mengaku menerima sabu dari seseorang jaringan Lapas (Rutan Kelas II B Raha) dan dikendalikan lewat telpon selulernya,” tambahnya.
Kini AJP mendekam di Mapolres Muna. Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 114 dan 112 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun serta paling lama 12 tahun.
Penulis: Herlis Ode Mainuru