KENDARI, Tirtamedia.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kendari memberikan vonis bebas terhadap Agung Setiawan (23) terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Agung dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu seberat 22,49 gram.
“Terdakwa Agung Setiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” tulis Hakim PN Kendari, Arief Hakim Nugraha dalam putusan vonis bebas bernomor: 545/Pid.Sus/2021/PN-KDI.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Terdakwa Agung Setiawan, Ahmad Fajar Hadi menyayangkan tindakan kepolisian yang dinilai janggal dalam melakukan penggeledahan dan penangkapan.
Fajar bilang, saksi dari kepolisian mengaku bahwa ada sabu yang ditemukan dalam celana Agung Setiawan.
Sayangnya, dari rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), polisi hanya menemukan HP dalam saku celana Agung.
“Dalam rekaman CCTV yang dibuka dalam persidangan, tidak ada sabu yang ditemukan di saku celananya,” ujarnya, Senin (3/1/2022).
Dia menambahkan, sabu ditemukan oleh polisi setelah beberapa kali menggeledah mobil berwarna hitam. Di mobil tersebut ditemukan sabu tapi sabu itu disebut milik Agung.
“Sementara Agung ini berada di mobil putih milik bosnya. Kalau mobil hitam itu digunakan oleh orang lain,” bebernya.
Menurutnya, unsur menguasai barang bukti dalam Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak bisa dibuktikan JPU, sehingga kliennya divonis bebas.
Untuk diketahui, Agung ditahan oleh penyidik di rumah tahanan (Rutan) Polda Sultra sekitar 7 bulan.
Dia ditahan sejak 5 Mei 2021. Masa tahanannya diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 25 Mei hingga 3 Juli 2021.
Perpanjangan pertama oleh Ketua PN Kendari sejak 4 Juli hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan kedua oleh PN Kendari sejak 3 Agustus hingga 1 September 2021.
Tak sampai di situ, JPU kembali memperpanjang masa tahanan Agung terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2021.
Perpanjangan kembali dilakukan oleh Hakim PN Kendari sejak 8 September sampai 7 Oktober 2021.
Kemudian perpanjangan juga dilakukan oleh Wakil Ketua PN Kendari sejak 8 Oktober sampai 6 Desember 2021. Perpanjangan penahanan pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kendari sejak 7 September sampai 5 Januari 2022. Namun, per 30 Desember 2021 Agung akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







