KENDARI, tirtamedia.id – Seorang pria berusia 41 tahun di Kendari Sulawesi Tenggara tidak berkutik saat diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari. Senin (12/02/2024).
Pria yang diketahui berinisial LJ itu diamankan polisi karena tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri ET 17 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan didasari atas laporan dari ibu kandung korban berinisial WS.
Fitra menjelaskan berdasarkan laporan ibu korban, pencabulan itu telah dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada Agustus dan September 2023 lalu.
Aksi pencabulan itupun diketahui usai korban melaporkan kepada ibunya tengah berbadan dua (hamil) dan dilaporkan ke pihak berwajib.
“Kejadian itu awalnya dilakukan pada Agustus dan untuk yang kedua kali pada September kepada korban yang mengakibatkan korban saat ini dalam keadaan hamil,” kata Fitra.
Saat ini LJ tengah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari untuk dilakukan penahanan dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pria 41 tahun itu diancam hukuman 15 tahun penjara, Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Reporter : Husni Mubarak.