KOLAKA UTARA, Tirtamedia.id – Seorang pria di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial S (47) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun. Perbuatan tak pantas itu diketahui sudah dilakukan pelaku sebanyak 25 kali.
Kaurbinops Satreskrim Polres Kolut, Ipda Burhan mengungkapkan, aksi bejat S terbongkar setelah bibi korban mengadu ke Polres Kolut, Minggu (20/3/2022).
Hanya sehari setelah aduan masuk, tepatnya pada Senin (21/3/2022), Timsus Polres Kolut dan Unit 4 Satreskrim Polres Kolut langsung membekuk pelaku yang tengah berada di Kecamatan Pakue, Kolut.
“Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sudah 25 kali dia cabuli anaknya,” ujarnya, Selasa (23/3/2022).
Diketahui, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sejak 7 bulan lalu tepatnya Juli 2021 hingga Maret 2023. Untuk menutupi kelakuan bejatnya, pelaku mengancam akan memukul korban bila berani buka suara.
Usai diamankan, pelaku langsung digiring ke Polres Kolut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 76d Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







