KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi, gegara melakukan penggelapan kendaraan bermotor pada Kamis (16/02/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan tersangka bernama NA diamankan karena menggadaikan motor milik rekannya sendiri bernama VB.
Fitrayadi menjelaskan kejadian itu bermula pada Jumat 16 Desember 2022, di mana tersangka meminjam motor dengan nomor polisi DT 6992 LD milik korban dengan alasan ke pasar untuk membeli buah, namun tak kunjung kembali.
Hingga dua hari kemudian, lanjut Fitrayadi, motor tersebut tidak dikembalikan. Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu di Polresta Kendari atas dugaan kasus penggelapan.
“Setelah kami menerima laporan dan penyelidikan yang panjang, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka disalah satu rumah kost yang berada di Kecamatan Poasia,” ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku, motor tersebut digadaikan kepada salah satu pedagang yang ada di Kecamatan Mandonga Kendari.
“Temanku yang gadai dia ambilkan uang Rp 4 juta,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Husni Mubarak