KENDARI, Tirtamedia.id – Gegara menjual mobil atau melakukan take over mobil cicilan kepada orang lain, seorang nasabah wanita PT Adira Dinamika Multifinance Kendari inisial DSW dipolisikan.
Wanita tersebut dipolisikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/236/V/2022/SPKT Polda Sultra tanggal 17 Mei 2022.
Kejadian itu bermula saat penandatanganan kontrak mobil Honda City HB dengan nomor polisi DT 1123 DT itu dilakukan pada 30 Oktober 2021 lalu. Mobil dengan total harga mencapai Rp 308.500.000 itu akan dicicil selama 5 tahun dengan angsuran bulanan sekitar Rp 6,7 juta per bulan.
Baru tiga bulan melakukan pembayaran, mobil mulai menunggak. Penunggakan terus berlanjut, sehingga pihak PT Adira Dinamika Multifinance Kendari mengunjungi kediaman DSW untuk melakukan tagihan.
“Tetapi, mobil tersebut sudah tidak ada di tempat,” ujar Kepala Cabang Collection Adira Cabang Kendari, Sarif, Kamis (15/9/2022).
Saat itu, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada wanita asal Desa Puurui, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe itu melunasi tagihannya.
Seiring berjalannya waktu, DSW tidak ada kabar. Perusahaan itu akhirnya memberikan surat peringatan sampai tiga kali, tetapi DSW lagi-lagi tidak mengindahkannya. Surat penarikan kendaraan pun diterbitkan oleh perusahaan.
Belakangan terungkap, mobil tersebut ternyata telah dijual atau di take over oleh DSW ke Surabaya.
“Atas dasar itu, kami langsung laporkan yang bersangkutan di Polda Sultra karna DSW berani mengalihkan dan menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan PT Adira Dinamika Multifinance Kendari,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Bambang Wijanarko membenarkan informasi tersebut. Bahkan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Sudah P21. Minggu depan akan dilakukan tahap 2 ke Kejati,” katanya.
Bambang menyebut, pelaku dikenakan Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







