JAKARTA,
tirtamedia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperketat pengawasan impor produk hasil perikanan dan komoditas perdagangan.
Komitmen dan kerjasama kedua Kementerian tersebut, diwujudkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang di laksanakan di Kantor KKP, pada Senin (18/10/2021).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, Kerjasama yang dilakukan KKP dan Kemendag ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi nelayan maupun petambak garam di Indonesia.
“Kami memiliki concern yang sama dalam memperkuat pengawasan impor hasil perikanan dan komoditas pergaraman. Olehnya itu kami akan terus melakukan pengawalan dan pengawasan di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, menyampaikan bahwa melalui sinergitas dalam pelaksanaan pengawasan impor tersebut diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap sektor kelautan dan perikanan.
Veri juga menambahkan bahwa Kementerian Perdagangan melalui pengawasan ekspor dan impor akan terus melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Sehingga terkait dengan impor hasil perikanan ini, semuanya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam rangka penguatan pengawasan impor hasil perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, dalam penandatanganan perjanjian kerja sama, disaksikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto.
Penulis: Husni Mubarak